Urugan tanah adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk
memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi
(sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang di inginkan sebanyak yang
dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang di inginkan, antara
lain sektor pertanian (sawah, ladang dan perkebunan), infrastruktur pembangunan
(pondasi bangunan) dan kerajinan (gerabah, tembikar, pot, genteng dan batu
bata).Dengan memakai acuan perhitungan ritase atau pun m3.
Dari jenis tanah yang diambil dalam
urugan:
Dari jenis tanah yang diambil dalam
urugan:
1.Tanah Merah
2.Tanah Padas
3. Tanah Semi Padas
Seluruh kegiatan pengambilan tanah dalam
urugan menggunakan alat berat antara lain LOADER atau EXAVATOR menyesuaikan
dengan medan dan jenis tanah yang akan diambil. Untuk medan pengambilan tanah
yang memiliki ketinggian diatas 10 meter kegiatan urugan menggunakan EXAVATOR
karena jangkauanya lebih panjang dan efisien tempat dan untuk medan pengambilan
tanah yang memiliki ketinggian di bawah 10 meter kegiatan urugan menggunakan
LOADER karena jangkauanya pendek sehingga efisien dalam bergerak dan kegiatan
pengambilan tanah dalam urugan menggunakan memakai media dump truck untuk
memindahkan tanah dari lokasi pengambilan menuju lokasi pembunangan yang
diinginkan